Kamis, 09 Juni 2011

Legal Reserve Requirement (LRR)

Pengertian Legal Reserve Requirement (LRR)

>> Legal Reserve Requirement (LRR) adalah ketentuan bagi setiap bank umum untuk menysihkan sebagian dari dana pihak ketiga yang berhasil dihimpunnya dalam bentuk giro wajib minimum berupa rekening giro bank yang bersangkutan pada bank Indonesia.

>> KEBIJAKAN MONETER

1. Definisi Kebijakan Moneter :

Kebijakan Moneter adalah Regulasi jumlah uang yang beredar dan tingkat suku bunga oleh bank sentral untuk mengendalikan inflasi dan menstabilkan mata uang. Jika ekonomi sedang memanas, bank sentral (seperti (BI) Bank Indonesia) dapat menarik uang dari sistem perbankan, menaikkan persyaratan cadangan atau menaikkan tingkat diskonto untuk membuatnya dingin. Jika pertumbuhan sedang melambat, dapat membalikkan proses – meningkatkan jumlah uang beredar, menurunkan kebutuhan cadangan dan menurunkan tingkat diskonto. Kebijakan moneter mempengaruhi suku bunga dan jumlah uang beredar.

2. Macam-macam Kebijakan Moneter :

Berdasarkan jenisnya, Pengaturan jumlah uang yang beredar pada masyarakat diatur dengan cara menambah atau mengurangi jumlah uang yang beredar. Kebijakan moneter dapat digolongkan menjadi dua, yaitu :
>> a. Kebijakan Moneter Ekspansif / Monetary Expansive Policy :
Adalah suatu kebijakan dalam rangka menambah jumlah uang yang edar
>> b. Kebijakan Moneter Kontraktif / Monetary Contractive Policy :
Adalah suatu kebijakan dalam rangka mengurangi jumlah uang yang edar. Disebut juga dengan kebijakan uang ketat (tight money policu)

3. Jenis-Jenis Instrumen Kebijakan Moneter :

Kebijakan moneter dapat dilakukan dengan menjalankan instrumen kebijakan moneter, yaitu antara lain :

>> a. Operasi Pasar Terbuka (Open Market Operation) :
Operasi pasar terbuka adalah cara mengendalikan uang yang beredar dengan menjual atau membeli surat berharga pemerintah (government securities). Jika ingin menambah jumlah uang beredar, pemerintah akan membeli surat berharga pemerintah. Namun, bila ingin jumlah uang yang beredar berkurang, maka pemerintah akan menjual surat berharga pemerintah kepada masyarakat. Surat berharga pemerintah antara lain diantaranya adalah SBI atau singkatan dari Sertifikat Bank Indonesia dan SBPU atau singkatan atas Surat Berharga Pasar Uang.

>> b. Fasilitas Diskonto (Discount Rate) :
Fasilitas diskonto adalah pengaturan jumlah duit yang beredar dengan memainkan tingkat bunga bank sentral pada bank umum. Bank umum terkadang mengalami kekurangan uang sehingga harus meminjam ke bank sentral. Untuk membuat jumlah uang bertambah, pemerintah menurunkan tingkat bunga bank sentral, serta sebaliknya menaikkan tingkat bunga demi membuat uang yang beredar berkurang.

>> c. Rasio Cadangan Wajib (Reserve Requirement Ratio) :
Rasio cadangan wajib adalah mengatur jumlah uang yang beredar dengan memainkan jumlah dana cadangan perbankan yang harus disimpan pada pemerintah. Untuk menambah jumlah uang, pemerintah menurunkan rasio cadangan wajib. Untuk menurunkan jumlah uang beredar, pemerintah menaikkan rasio.

>> d. Himbauan Moral (Moral Persuasion) :
Himbauan moral adalah kebijakan moneter untuk mengatur jumlah uang beredar dengan jalan memberi imbauan kepada pelaku ekonomi. Contohnya seperti menghimbau perbankan pemberi kredit untuk berhati-hati dalam mengeluarkan kredit untuk mengurangi jumlah uang beredar dan menghimbau agar bank meminjam uang lebih ke bank sentral untuk memperbanyak jumlah uang beredar pada perekonomian.

>>jumlah uang berdar (Ms) diytentukan oleh dua factor, yaitu:
a. Besarnya jumlah uang inti (H) yang tersedia.
b. Besar4nya koefisien pelipat uang.

>>besarnya uang inti di pengaruhi oleh empat factor, yaitu:
a. Keadaan neraca pembayaran (surplus dan deficit).
b. Keadaan APBN (surplus dan degisit)
c. Perubahan kredit langsung Bank Indonesia.
d. Perubahan keredit likuiditas bank Indonesia.

sumber : http://im-niko.blogspot.com/
http://ardhini-ardhini.blogspot.com/2011/06/pengertian-legal-reserve-requirement.html

Travellers Cheque

Traveller’s Cheque
Traveller’s Cheque Penyediaan cek sebagai alat pembayaran yang sangat aman bagi nasabah yang melakukan perjalanan ke luar negeri. Penguangan TC atas dasar kurs beli yang berlaku pada bank setempat dengan cara yang sangat mudah. TC yang tersedia di cabang BNI adalah TC yang diterbitkan oleh koresponden luar negeri seperti Citibank (Citicorp) dan Thomas Cook.

MANFAAT
Memberikan rasa tenteram dan aman dalam perjalanan ke luar negeri. Jika TC hilang dalam perjalanan, pemegang TC dapat melaporkan dan meminta penggantinya (refund) kepada bank ditempat kehilangan.

PERSYARATAN

* Pembelian TC dibayar secara tunai
o Rupiah atau bank notes berdasarkan kurs jual bank yang berlaku.
o Beban rekening rupiah atau valuta asing.

* Menandatangani formulir nota penjualan valuta asing dengan menunjukan kartu identitas (KTP, Paspor).

Keuntungan TC :

  1. Lebih aman daripada uang tunai karena pada saat pencairan, pemilik TC harus melakukan tandatangan di depan counter kembali dan harus sama seperti tandatangan yang pertama pada saat pembelian TC tersebut dan dapat diberikan refund (penggantian ) kepada pemilik kalau terjadi kehilangan / tercuri / rusak.
  1. Masa berlakunya tidak terbatas.
  1. Dapat dicairkan / ditukarkan langsung ke dalam mata uang negara yang bersangkutan (yang ada hubungannya dengan Bank yang mengeluarkan TC tersebut ).
  1. Sebagai pengganti uang tunai untuk melakukan pembayaran-pembayaran dalam travel / perjalanan anda.

Sumber : http://wartawarga.gunadarma.ac.id/2011/04/travellers-cheque/

http://riezquchiha.wordpress.com/2011/05/09/travellers-cheque/

Traveller’s Cheque
Traveller’s Cheque Penyediaan cek sebagai alat pembayaran yang sangat aman bagi nasabah yang melakukan perjalanan ke luar negeri. Penguangan TC atas dasar kurs beli yang berlaku pada bank setempat dengan cara yang sangat mudah. TC yang tersedia di cabang BNI adalah TC yang diterbitkan oleh koresponden luar negeri seperti Citibank (Citicorp) dan Thomas Cook.

MANFAAT
Memberikan rasa tenteram dan aman dalam perjalanan ke luar negeri. Jika TC hilang dalam perjalanan, pemegang TC dapat melaporkan dan meminta penggantinya (refund) kepada bank ditempat kehilangan.

PERSYARATAN

* Pembelian TC dibayar secara tunai
o Rupiah atau bank notes berdasarkan kurs jual bank yang berlaku.
o Beban rekening rupiah atau valuta asing.

* Menandatangani formulir nota penjualan valuta asing dengan menunjukan kartu identitas (KTP, Paspor).

Keuntungan TC :

  1. Lebih aman daripada uang tunai karena pada saat pencairan, pemilik TC harus melakukan tandatangan di depan counter kembali dan harus sama seperti tandatangan yang pertama pada saat pembelian TC tersebut dan dapat diberikan refund (penggantian ) kepada pemilik kalau terjadi kehilangan / tercuri / rusak.
  1. Masa berlakunya tidak terbatas.
  1. Dapat dicairkan / ditukarkan langsung ke dalam mata uang negara yang bersangkutan (yang ada hubungannya dengan Bank yang mengeluarkan TC tersebut ).
  1. Sebagai pengganti uang tunai untuk melakukan pembayaran-pembayaran dalam travel / perjalanan anda.

Sumber : http://wartawarga.gunadarma.ac.id/2011/04/travellers-cheque/

http://riezquchiha.wordpress.com/2011/05/09/travellers-cheque/

Letter Of Credit (L/ C) / Ekspor Impor

Apakah Itu Letter of Credit (L/C)?

LETTER of credit (L/C) muncul dalam mekanisme perdagangan internasional sebagai manifestasi dari kontrak dagang (sales contract) antara penjual dan pembeli sebagai kontrak dasar yang disepakati mengenai syarat pembayaran transaksi mereka. Sales contract sendiri adalah kesepakatan yang dibuat oleh penjual dan pembeli untuk melakukan jual beli barang atau jasa yang berisi butir-butir persyaratan yang mereka setujui.

Karena penjual (eksportir) dan pembeli (importir) umumnya terpisahkan oleh jarak dan geografis -ditambah lagi oleh perbedaan karakter, budaya, dan bahasa-, maka wajar apabila muncul suatu kondisi saling kurang percaya di antara mereka. Nah, untuk menjembatani hal itu, L/C menjadi pilihan terbaik. Kesepakatan dalam sales contract dituangkan ke dalam content L/C. Namun, L/C tidak dapat disangkutpautkan dengan sales contract. L/C terpisah dari sales contract.

L/C sendiri merupakan perjanjian yang diterbitkan oleh suatu bank (issuing/ opening bank) yang bertindak atas permintaan nasabahnya (importir/ applicant/ accountee) untuk melakukan pembayaran atas dokumen ekspor-impor yang dikirimkan oleh penerima L/C (eksportir/ beneficiary).

Namun syaratnya, dokumen yang dikirimkan eksportir itu harus sesuai dengan syarat dan kondisi yang sudah ditentukan dalam L/C (complying presentation). L/C diterbitkan oleh issuing bank sebagai JAMINAN PEMBAYARAN kepada eksportir. Karena itulah L/C disebut juga Documentary Credit (Kredit Berdokumen).

Mengapa L/C dipilih oleh eksportir dan importir sebagai instrumen yang menjembatani transaksi mereka? Berikut ini jawabannya:


1. Konflik kepentingan

Sudah menjadi nature penjual kalau menginginkan pembayaran secepat mungkin, dan mengirim barang selambat mungkin.Sementara, pembeli pasti menginginkan sebaliknya. Barang diterima secepat mungkin, tapi pembayaran dilakukan semolor mungkin.

Nah, untuk menjembatani konflik kepentingan itulah L/C dipilih. Dengan L/C, hak dan kewajiban eksportir dan importir menjadi jelas. L/C mengatur kapan barang harus dikirim oleh beneficiary dan kapan applicant harus membayarnya. Dengan L/C, urusan jual-beli menjadi lebih tertib dan terjamin.


2. Kebutuhan pembiayaan dari bank

Fungsi bank dalam L/C adalah sebagai penjamin pembayaran L/C kepada beneficiary. Applicant yang hendak membuka L/C diharuskan menyetor deposit sebesar nilai L/C. Bisa berupa dana efektif, saldo rekening giro yang diblokir, maupun deposito yang diblokir. Di sinilah letak kekuatan jaminan itu. Dana untuk membayar kepada beneficiary sudah dikuasai bank. Selama dokumen yang dipresentir oleh beneficiary sesuai dengan syarat L/C, dana itu tinggal dibayarkan sesuai saat jatuh tempo yang diatur dalam L/C.

Tapi bank tidak hanya berfungsi sebagai penjamin dalam kapasitas menguasai cover (dana) pembayaran dari applicant. Lebih dari itu, bank dapat mengambil peran lebih mendalam dengan membiayai proses transaksi ekspor-impor itu. Tentu saja peran ini membuat bank terekspos kepada risiko yang mungkin timbul. Kebijakan pembiayaan dari bank ini disebut dengan Trade Finance.

Seperti apakah bentuk pembiayaan dari bank dalam konteks instrumen L/C itu? Berikut ini jawabannya, dilihat dari sisi beneficiary maupun applicant.


1. Beneficiary

Eksportir yang mendapat fasilitas pembiayaan dari bank dapat memanfaatkannya untuk menerima pembayaran lebih cepat, sebelum L/C jatuh tempo. Itu berarti, eksportir sudah dapat menikmati pembayaran sebelum importir membayar, karena ditalangi terlebih dahulu oleh bank. Ada dua jenis pembiayaan untuk eksportir berdasarkan jangka waktu (tenor) L/C:

a. Negosiasi ==> L/C Sight

L/C sight adalah L/C yang jatuh temponya atas unjuk (sight). Maksudnya, pembayaran akan diterima beneficiary setelah dokumen yang dikirimkannya diterima oleh bank penerbit L/C, dengan catatan dokumen memenuhi syarat dan kondisi yang ditentukan dalam L/C.

Nah, sebelum issuing bank melakukan pembayaran, bank beneficiary dapat mengambil posisi sebagai negotiating bank dengan melakukan negosiasi atau mengambil alih wesel ekspor eksportir yang ditagihkan kepada applicant. Setelah melakukan assessment yang menyatakan beneficiary layak menerima negosiasi, bank mengucurkan dana sebagai talangan pembayaran untuk beneficiary.

Tapi namanya juga fasilitas talangan, bank tentu membebankan sejumlah biaya kepada beneficiary, yaitu transit interest (bunga yang dikenakan hingga menerima pembayaran dari pihak importir), biaya porto kurir dokumen, dan/ atau biaya dari bank koresponden.

b. Diskonto ==> L/C Usance

L/C usance adalah L/C yang jatuh temponya berjangka sesuai dengan tenornya, umumnya 30, 60, 90, 120, atau 180 hari. Maksudnya, pembayaran akan diterima beneficiary sesuai tenornya. Misalnya dengan tenor 30 hari, berarti tanggal jatuh temponya adalah 30 hari setelah tanggal pengiriman barang, yang diindikasikan dari tanggal barang shipped on board pada Bill of Lading.

Jika dalam L/C sight beneficiary menerima pembayaran awal melalui negosiasi, maka dalam L/C usance melalui diskonto (discount). Prosesnya, setelah issuing bank menyatakan persetujuan untuk membayar L/C pada tanggal jatuh tempo (akseptasi), bank beneficiary sebagai nominated bank kemudian melakukan diskonto, dengan mengucurkan talangan untuk membayar beneficiary lebih awal. Tentu saja setelah bank melalui assessment bahwa diskonto layak dilakukan. Ini mengingat bank dihadapkan pada risiko tinggi dengan mengambil kebijakan seperti ini. Tak lupa, beneficiary juga dikenakan bunga diskonto hingga tanggal jatuh tempo pembayaran dari importir, porto kurir dokumen, dan/ atau ongkos bank koresponden.


2. Applicant

Dari sisi importir, bank juga dapat memberikan fasilitas pembayaran. Bentuknya berupa pemberian failitas L/C impor, yang biasanya merupakan satu paket dengan fasilitas kredit usaha. Jadi, pada umumnya importir yang mendapat fasilitas ini merupakan debitur pada banknya. Dengan mendapat fasilitas impor, applicant tidak harus menyetor dana penuh untuk dapat membuka L/C, namun cukup 10 persen saja misalnya, sesuai dengan perjanjian kredit yang diberikan bank. Sedangkan kewajibannya yang 90 persen diselesaikan pada saat jatuh tempo. Karena itu pula, umumnya L/C yang dibuka dalam bentuk L/C usance agar kewajiban membayar tidak terlalu cepat.


3. Adanya aturan yang standard secara universal

L/C dipilih oleh para pelaku perdagangan internasional karena ada sebuah produk yang memberikan batasan-batasan dalam praktik menggunakan L/C. Perbedaan kebiasaan dan tipikal yang tentu ada pada para pelaku perdagangan internasional yang melewati batas negara, bahasa, dan budaya dapat dijembatani oleh produk ini.

Produk itu adalah Uniform Customs and Practices for Documentary Credit (UCPDC). UCPDC merupakan produk International Chambers of Commerce (ICC) yang berisi kebiasaan-kebiasaan yang seragam dan telah dibakukan atas praktik-praktik yang digunakan sebagai acuan dalam perdagangan internasional yang menggunakan L/C sebagai sistem pembayarannya.

UCPDC pertama kali diperkenalkan pada tahun 1933 dan telah mengalami beberapa revisi. Revisi mutakhir yang digunakan adalah revisi keenam dengan nomor publikasi 600 (sering disebut UCPDC 2007 Revision Publication 600), yang mulai berlaku efektif tanggal 1 Juli 2007.

Namun satu hal, UCPDC tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat. Sekali lagi, UCPDC adalah formalisasi kebiasaan yang diseragamkan dalam praktik perdagangan internasional yang menggunakan L/C. UCPDC berguna untuk meminimalisir terjadinya perselisihan dalam transaksi ekspor-impor, karena itu L/C yang dibuka perlu ditegaskan tunduk kepada UCPDC edisi tertentu. Umumnya, kini banyak yang mengacu pada edisi yang terakhir yaitu Revisi 2007 Publikasi 600.
sumber :
http://www.foreigntradehandbook.com/2010/06/apakah-itu-letter-of-credit-lc.html

Safe Deposit Box (Kotak Penyimpanan)

Layanan Safe Deposit Box adalah jasa penyewaan kotak penyimpanan harta atau surat-surat berharga yang dirancang secara khusus dari bahan baja dan ditempatkan dalam ruang khasanah yang kokoh, tahan bongkar dan tahan api untuk memberikan rasa aman bagi penggunanya. Kondisi ketidakpastian selalu menambah rasa khawatir, terutama menyangkut keamanan barang-barang yang tidak ternilai harganya. Dalam menentukan pilihan untuk tempat penyimpanan yang tepat, tentunya harus memilih tempat yang terpercaya.
Kegunaan Safe Deposit Box
1. Untuk menyimpan surat-surat berharga dan surat-surat penting seperti sertifikat-sertifikat, saham, obligasi, surat perjanjian, akte kelahiran, ijazah, dan lain-lain.
2. Untuk menyimpan benda-benda berharga seperti emas, berlian, mutiara, intan, dan lain-lain.
Barang-barang Yang Dilarang Disimpan Dalam Safe Deposit Box
1. Narkotik dan sejenisnya
2. Bahan yang mudah meledak
Keuntungan Safe Deposit Box
1. Bagi Bank
* Biaya sewa
* Uang jaminan yang mengendap
* Pelayanan nasabah
2. Bagi Nasabah
* Menjamin kerahasiaan barang-barang yang disimpan
* Keamanan barang terjamin

sumber :

inkaso

NKASO adalah layanan untuk menagih pembayaran atas surat/dokumen berharga kepada pihak ketiga di tempat/kota lain di dalam negeri. Surat/dokumen berharga yang dapat diinkasokan adalah wesel/draft, cek bilyet giro, kuitansi, surat promes/aksep dan hadiah undian.

Manfaat

* Membantu lebih efektif dan efisien dalam penyelesaian tagihan antar kota.
* Lebih bonafid dan nasabah memiliki reputasi yang lebih jelas.

Contoh kasus pencairan cek dari google adsense ke Bank Niaga.

Untuk pencarian cek di bank niaga (oktober 2008), dikenakan biaya sekitar 1,8% (Minimal USD 10 dan maksimal USD 150) dari Nilai cek . Dan membutuhkan proses sekitar 20 sampai 40 hari, dan selama proses tersebut pihak bank niaga akan menahan dana dari rekening anda sekitar Rp.200 rb untuk jaminan. Setelah semua proses pencarian cek tersebut selesai maka dana anda yang ditahan buat jaminan akan dikembalikan ke rekening anda.

sumber :

http://www.titik.org/inkaso.asp

investasi jangka panjang

I. Investasi Jangka Panjang

1. Pengertian

Di bidang perekonomian, kata investasi sudah lazim di pergunakan dansering diartikan sebagai penanaman uang dengan tujuan mencari untung. Dalam kamus Bahasa Indonesia Kontemporer, kata investasi diartikan lebih jelas, yaitu penanaman uang atau modal di suatu proyek atau perusahaan dengan tujuan untuk mencari untung di masa yang akan datang (Salim, 1991).
Di Indonesia, topik investasi sudah diatur dalam Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK No. 13) Investasi adalah suatu aktiva yang digunakan perusahaan untuk pertumbuhan kekayaan (accreation of wealth) melalui distribusi hasil investasi (seperti bunga, royalti, deviden, dan uang sewa), untuk apresiasi nilai investasi atau untuk manfaat lain bagi perusahaan yang berinvestasi seperti manfaat yang diperoleh melalui hubungan perdagangan.

Dilihat dari segi waktu (lamanya), investasi dapat diklasifikasikan menjadi dua golongan, yaitu Investasi Lancar dan Investasi Jangka Panjang. Golongan pertama, investasi lancar yaitu investasi yang dapat segera dicairkan dan dimaksudkan untuk dimiliki selama setahun atau kurang.Sedang investasi jangka panjang adalah investasi selain investasi lancar.Perusahaan melakukan investasi dengan alasan yang berbeda-beda.

Bagi beberapa perusahaan, aktivitas investasi merupakan unsur penting dari operasi perusahaan, dan penilaian kinerja perusahaan mungkin sebagianbesar, atau seluruhnya bergantung pada hasil yang dilaporkan mengenaiaktivitas ini.
Beberapa perusahaan melakukan investasi sebagai cara untukmenempatkan kelebihan dana dan beberapa perusahaan lain melakukanperdagangan investasi untuk mempererat hubungan bisnis atau memperolehsuatu keuntungan perdagangan.
Terdapat beberapa jenis investasi yang dapat dibuktikan dengansertifikat atau dokumen lain yang serupa. Hakikat suatu investasi dapatberupa hutang, selain hutang jangka pendek atau hutang dagang, atauinstrumen ekuitas. Pada umumnya investasi memiliki hak finansial, sebagaiberwujud seperti investasi tanah, bangunan, emas, berlian, atau komoditi lainyang dapat dipasarkan.Untuk beberapa jenis investasi, terdapat pasar yang aktif yang dapatmembentuk nilai pasar. Untuk jenis investasi tersebut nilai pasar digunakansebagai indikator penetapan nilai wajar.
Sedangkan untuk investasi yangtidak memiliki pasar aktif, cara lain digunakan untuk menentukan nilai wajar.Atas dasar seluruh uraian di atas maka akhirnya dapat disimpulkan bahwa hakekat investasi jangka panjang adalah:
a) Bagian dari aktiva perusahaan,
b) DitanamkanAtas dasar seluruh uraian di atas maka akhirnya dapat
disimpulkan bahwa hakekat investasi jangka panjang adalah:
a) Bagian dari aktiva perusahaan,
b) Ditanamkan dalam bentuk tertentu,
c) Dimaksudkan untuk mencari keuntungan/menambah kekayaan atau
untuk tujuan lainnya.
d) Dalam waktu lebih dari satu tahun.

2. TUJUAN INVESTASI JANGKA PANJANG
Suatu perusahaan melakukan investasi jangka panjang tentunya
didasarkan pada tujuan tertentu yang kemungkinan berbeda dengan perusahaan lain. Dalam uraian di depan telah disebutkan bahwa salah satu tujuan investasi adalah untuk mencari keuntungan. Secara umum tujuan investasi memang mencari untung, tetapi bagi perusahaan tertentu kemungkinan ada tujuan utama yang lain selain untuk mencari untung. Dari tulisan para ahli, diperoleh informasi bahwa pada umumnya tujuan investasi adalah sebagai berikut:

o Untuk memperoleh pendapatan yang tetap dalam setiap periode, antara lain seperti bunga, royalti, deviden, atau uang sewa dan lain-lainnya.
o Untuk membentuk suatu dana khusus, misalnya dana untuk kepentinganekspansi, kepentingan sosial.
o Untuk mengontrol atau mengendalikan perusahaan lain, melaluipemilikan sebagian ekuitas perusahaan tersebut.
o Untuk menjamin tersedianya bahan baku dan mendapatkan pasar untukproduk yang dihasilkan.
o Untuk mengurangi persaingan di antara perusahaan-perusahaan yangsejenis.
o Untuk menjaga hubungan antar perusahaan.

1. BENTUK-BENTUK INVESTASI JANGKA PANJANG

Ada banyak pilihan bagi perusahaan untuk menetapkan bentuk investasi jangka panjangnya. Ada perusahaan yang memilih investasi pada tanah atau bangunan (bukan untuk operasi perusahaan) yang disebut dengan investasi properti. Ada juga yang memilih investasi dalam bentuk tabungan atau deposito, atau pilihan investasi yang lain yaitu pembelian saham atau obligasi.

Investasi jangka panjang dapat dilakukan perusahaan dalam bentuk obligasi atau saham. Apabila diperbandingkan, kedua bentuk investasi tersebut mempunyai kelebihan dan kekurangan. Investasi jangka panjang dalam obligasi memberikan jaminan yang pasti atas penerimaan bunga selama kurun waktu tertentu. Bila tingkat bunga di pasaran menurun, tingkat bunga obligasi tidak berubah karena tingkat bunganya sudah ditetapkan dalam perjanjian awal. Di lain pihak, investasi jangka panjang dalam saham akan memberikan penghasilan yang lebih tinggi daripada tingkat bunga obligasi, apabila perusahaan mendapat keuntungan yang tinggi dan sebaliknya.

Selain itu, investasi dalam saham juga memberikan hak suara sebagai pemilik yang berarti turut menentukan kebijakan perusahaan. Dalam uraian berikut akan dijelaskan akuntansi untuk investasi jangka panjang dalam obligasi maupun saham. Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK No. 13) Investasi adalah suatu aktiva yang digunakan perusahaan untuk pertumbuhankekayaan (accreation of wealth) melalui distribusi hasil investasi (sepertibunga, royalti, deviden, dan uang sewa), untuk apresiasi nilai investasi atauuntuk manfaat lain bagi perusahaan yang berinvestasi seperti manfaat yangdiperoleh melalui hubungan perdagangan.

Dilihat dari segi waktu (lamanya), investasi dapat diklasifikasikanmenjadi dua golongan, yaitu Investasi Lancar dan Investasi Jangka Panjang.Investasi lancar yaitu investasi yang dapat segera dicairkan dan dimaksudkanuntuk dimiliki selama setahun atau kurang. Sedang investasi jangka panjangadalah investasi selain investasi lancar.Ada banyak pilihan bagi perusahaan untuk menetapkan bentuk investasi jangka panjangnya. Ada perusahaan yang memilih investasi padatanah atau bangunan (bukan untuk operasi perusahaan) yang disebutdengan Investasi Properti. Ada juga yang memilih investasi dalam bentuktabungan atau deposito, atau pilihan yang lain yaitu pembelian saham atauobligasi. Pada dasarnya semua pilihan investasi mengandung peluangkeuntungan di satu sisi dan potensi kerugian atau resiko di sisi lain.

sumber :